Sosialisasi Kewajiban Bayar Zakat dan Infaq, Baznas Sambangi Polres Sukoharjo

Nanang SN
Sosialisasi zakat dan infaq oleh Baznas di Mapolres Sukoharjo. Foto: Humas Polres Sukoharjo



Lebih lanjut, Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan tiga pendekatan. Pertama, dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5 %.

"Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 wasaq atau 653 kilogram gabah," jelasnya.

Dan ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelum nya, dimana untuk ketentuan nisabnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini anggota Polres Sukoharjo dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Sukoharjo,” pungkasnya.


 



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network