LUBUKLINGGAU, iNewsSragen.id - Seorang adik di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) tega mencuri mobil kakaknya yang terpakir di depan rumah. Pelaku bernama Damar (23) ini rupanya mencuri untuk main judi hingga perempuan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, pelaku mencuri mobil Toyota Yaris Nomor Polisi (Nopol) BG 1930 HS, milik kakak perempuannya.
“Pencurian itu terjadi saat korban sedang pergi ke pasar,” kata Robi Sugara, Minggu (30/10/2022).
Pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (27/10/2022) pukul 14.30 WIB saat korban pergi keluar rumah hendak ke pasar. Sekitar pukul 16.30 WIB, setiba korban pulang ke rumahnya, mobil miliknya telah hilang diparkiran depan rumah.
Lalu korban memeriksa keadaan sekitar dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka.
“Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil sudah hilang tidak ada lagi ditempatnya,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Korban pun melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Anggota yang mendapatkan laporan tersebut lantas langsung menuju dan melakulan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku merupakan Damar yang merupakan adik kandung korban. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dilakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka Damar.
Setelah dipastikan informasi yang didapat benar dan akurat, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB dilakukan penangkapan. Tersangka saat ditangkap berada didepan mesin ATM depan Hotel Smart Lubuklinggau.
Saat dilakukan intrograsi awal, tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut. Sedangkan mobil yang dicuri telah dititip dan digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta.
Berdasarkan keterangan dari tersangka anggota mencari dan mendapatkan barang bukti. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Motif tersangka melakukan pencurian mobil karena kesal tidak diberi uang oleh ayuknya (kakak),” ucapnya.
Sementara itu uang yang didapat tersangka Rp10 juta telah habis digunakan untuk foya-foya. Yakni bermain judi slot dan bermain perempuan malam.
“Tersangka juga berniat melarikan diri keluar kota dan akhirnya tertangkap,” ucapnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait