SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Achmad Lutfi telah menyatakan bahwa pemilik percetakan CV Dilla Offset di Kampung Larangan, Gayam, Sukoharjo, berinisial IM (39) sebagai tersangka peredaran dan pencetakan uang palsu (upal).
Ketua RT setempat, Suharto (65), sama sekali tidak menyangka jika IM yang dikenalnya santun dan sering membantu kegiatan kampung, telah menjalankan usaha percetakan untuk membuat upal.
"Setelah terjadi seperti ini (IM ditangkap polisi), akhirnya warga beropini semua. Kami seperti tidak percaya. Sampai sekarang belum bisa move on," kata Suharto saat ditemui, Rabu (2/11/2022).
Dituturkan oleh Suharto, pada awal usaha mendirikan percetakan sekira 10 tahun silam di Kampung Larangan, IM yang tercatat sebagai warga Mertan, Gayam, Bendosari, Sukoharjo, sempat mengalami masa kejayaan.
"Kalau kesehariannya jarang disini (tempat percetakan-Red), paling datang sebentar terus pergi. Dulu saat peresmian, semua warga diundang. Saya waktu itu berharap mudah-mudahan usaha percetakan ini berkembang dan berkontribusi pada lingkungan. Paling tidak ada warga yang ikut bekerja," paparnya.
Kedermawanan IM tidak hanya menampung sejumlah warga yang belum bekerja saja, tapi jika ada kegiatan kampung selalu paling banyak memberikan bantuan. Bahkan, IM mempersilahkan sebagian ruangan di rumahnya, digunakan sebagai gudang penyimpanan barang pecah belah milik kampung.
"Karena kami itu, bertahun - tahun tidak mempunyai tempat untuk menyimpan barang pecah belah inventaris kampung. Kami ya Alhamdulillah, waktu itu mas IM memberi tempat di gudang yang biasa digunakan menyimpan sound system. Gudang itu baru kami pakai sekira 1 bulan ini," ungkapnya.
Diketahui, belum lama ini IM baru saja membeli seperangkat sound system yang diperuntukkan menggelar konser musik skala besar. Sebuah panggung musik besar didirikan di alun-alun Satya Negara Sukoharjo sebagai ajang launching sound system yang baru saja dibeli oleh IM itu.
"Bangunan gudang bersebelahan dengan rumah tempat usaha percetakan, dipisahkan oleh jalan kampung. Kalau yang di rumah tempat gudang, kami membuat kunci pintu sendiri. Tapi yang di rumah usaha percetakan, tutup terus. Tidak ada satupun warga yang tahu didalamnya ada aktivitas apa," paparnya.
Suharto baru mengetahui jika selama ini tempat usaha percetakan IM digunakan mencetak upal, setelah oleh petugas dipersilahkan melihat kedalam rumah berlantai dua yang selama ini selalu tertutup itu.
"Jadi saat penggerebekan, saya datang dan bertanya kepada petugas, ada apa ya pak. Saya waktu itu ditanya, bapak siapa? Saya jawab, saya Ketua RT, kemudian saya dipersilahkan masuk melihat ke dalam," ungkapnya.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada 24 Oktober 2022 lalu, Suharto kemudian mendapat penjelasan bahwa usaha percetakan IM memproduksi upal. Barang bukti yang didapat dari penggerebekan berupa Rp1,26 miliar upal.
"Mendapat penjelasan petugas dan melihat langsung di dalam ruang percetakan, saya nggak bisa ngomong apa-apa waktu itu. Saya berpikir, kok endingnya begini. Sebelumnya hampir 3 tahun karena pandemi, kami lost contact. Mas IM baru muncul berkomunikasi lagi dengan saya, juga belum lama ini," ungkapnya.
Setelah sekian lama karena pandemi tidak ada komunikasi, IM kembali menghubungi Suharto sebagai Ketua RT tempat lokasi usaha percetakannya berada, untuk memberitahu bahwa baru saja membeli sound system besar yang akan disimpan di gudang.
"Jadi kami berkomunikasi lagi dengan mas IM itu yang belum lama juga. Ya kira - kira sejak sound system baru itu di simpan di gudang rumah sebelah percetakan itu. Kalau melihat soundnya, harganya pasti miliaran. Itu kan kemarin juga dipakai untuk konser band Jamrud di alun -alun Sukoharjo," imbuhnya.
Kapolda Jateng dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (1/11/2022) kemarin, mengumumkan bahwa IM dinyatakan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, masing-masing SM (51) warga Kemayoran Jakarta Pusat, THW (53) warga Semarang, P (47) warga Margahayu Bandung, dan TM (40) warga Belik Pemalang.
Dijelaskan Kapolda, pengungkapan kasus diawali pada, 7 Oktober 2022 ditemukan 26 lembar upal, kemudian dikembangkan 12 Oktober 2022 disita Rp40 juta upal dari tangan tersangka SM, dilanjut 17 Oktober 2022 disita Rp385 juta upal di wilayah Bayat Klaten.
"Kemudian berkembang lagi pada 28 Oktober 2022, kami tangkap tersangka pelaku di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya pada 17 Oktober 2022 kami masukan 3 tersangka dalam DPO di Mesuji, dan terakhir di hari itu juga kami sita Rp 31,9 juta, kami ungkap pelaku dan barang bukti di wilayah Solo," beber Lutfi.
Dari penangkapan tersangka dan temuan barang bukti upal di sejumlah lokasi tersebut, akhirnya berdasarkan hasil kerjasama jajaran Polri di wilayah hukum Polda Jateng, diketahui bahwa pabrik pembuatan upal tersebut berada di Sukoharjo.
"Adapun modus operandi para tersangka yang pasti adalah memproduksi upal. Tersangka dalam mengedarkan upal menggunakan perantara, atau marketing. Jadi ada yang mencetak, ada yang mengedarkan, kemudian ada yang menjadi kurir untuk mencari pembeli upal," ungkap Lutfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, seperti dalam rumusan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 26 Ayat (1), Pasal 37 Ayat (1), dan atau Pasal 36 Ayat (1).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait