SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Perkumpulan Budaya Nusantara (PBN) mendesak Pemkab Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) melalui dinas dan instansi terkait segera menuntaskan penyelesaian kasus perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) pagar tembok Ndalem Singopuran, Kartasura.
Empat bulan lamanya peristiwa perusakan itu telah terjadi, namun hingga kini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng belum juga ada perkembangan penyelesaiannya.
Ketua PBN Rasa Wening, Sumarsoni, menilai dalam kasus ini mestinya Bupati Sukoharjo harus proaktif memerintahkan jajaran dibawahnya agar ada percepatan penyelesaian.
"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Bupati harus bertanggung jawab. Kalau memang sekiranya tidak mampu, ya segera serahkan pada tim penyidik yang lebih ahli," kata Sumarsoni, Kamis (3/11/2022).
Pria yang juga merupakan salah satu abdi dalem Keraton Surakarta ini menegaskan, pagar Ndalem Singopuran adalah bagian dari sejarah besar berdirinya Keraton Kartasura. Oleh karenanya, siapapun yang terlibat dalam perusakan harus mendapat hukuman.
"Dalam penilaian saya, ini tersangkanya tidak hanya satu orang saja. Ada yang memerintah, dan ada yang mengeksekusi menjebol menggunakan alat berat, Jadi, siapapun yang terlibat harus ditangkap semua," tegasnya.
Keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi ODCB dipertanyakan dalam kejadian ini. Setidaknya sudah dua kali terjadi perusakan dimana sebelum pagar Ndalem Singopuran, peristiwa perusakan juga terjadi pada tembok bekas benteng Keraton Kartasura.
"Cagar Budaya atau ODCB adalah salah satu wujud kebudayaan sebagai hasil dari cipta, rasa, dan karsa bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur yang harus dilestarikan," tegas Sumarsoni.
Seperti luas diketahui, pada Jum’at, 8 Juli 2022, tembok Ndalem Singopuran di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, dijebol sepanjang sekira 26 meter menggunakan alat berat eksavator. Tinggi tembok sekira 3,4 meter dengan tebal sekira 75 centimeter.
Tembok yang diperkirakan berumur sekira 200 tahun lebih itu, berdiri mengelilingi lahan berbentuk segi empat yang dahulu terdapat bangunan bernama Ndalem Singopuran. Luas lahan sekira 5.000 meter persegi.
"Kalau melihat dari cara penanganan kasus perusakan yang pertama, entah itu pemerintah daerah atau PPNS BPCB sepertinya tidak serius. Padahal semua sudah jelas, sudah ada Undang-undangnya, ada pelakunya, ada juga barang buktinya, tapi kenapa lama sekali penyelesaiannya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait