SRAGEN, iNewsSragen.id – Kasus dugaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) abal-abal yang mencatut nama Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam seleksi perangkat desa di Sragen kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan, apakah pemerintahan baru Sigit Pamungkas-Suroto berani menuntaskan skandal ini?
Skandal ini terbongkar bermula dari Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, ketika panitia seleksi mengklaim bekerja sama dengan LPPM Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk uji kompetensi calon perangkat desa. Seleksi yang digelar pada 4 April 2023 di Wisma MM-UGM, Yogyakarta tersebut, awalnya terlihat sah dan kredibel.
Namun, dugaan kejanggalan muncul setelah Direktur Pengawasan Kebijakan Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus RI Rois Hidayat, S.H., C.Me mengirimkan surat klarifikasi ke UGM pada 27 Mei 2023. Balasan dari UGM membuka fakta mengejutkan, UGM membantah keterlibatan:
1. Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada tidak pernah melakukan kerja sama dengan Panitia Pengisian Perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah; dan
2. Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada juga tidak melaksanakan proses ujian pengisian perangkat Desa Jati di Wisma MM UGM pada hari Selasa tanggal 4 April 2023.
Ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya LPPM yang digunakan oleh panitia seleksi? Apakah ada pihak yang sengaja mencatut nama UGM untuk melegitimasi proses seleksi?
Tak hanya Desa Jati, dugaan keterlibatan LPPM abal-abal ini merembet ke belasan desa lain di Sragen yang diduga menggunakan jasa lembaga tersebut dalam seleksi perangkat desa. Jika benar, maka ini bisa menjadi skema kecurangan yang lebih luas, berpotensi merugikan masyarakat serta merusak integritas pemerintahan desa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait