Skandal LPPM Abal-Abal di Sragen: Beranikah Sigit-Suroto Membuka Tabir Kecurangan?

Sugiyanto
Sigit Pamungkas - Suroto, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang rencana akan dilantik pada 20 Februari 2025. (Foto: Istimewa)

Aktivis sekaligus Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Sragen, Agus Triyono, menilai hasil seleksi yang dilakukan oleh LPPM ilegal ini tidak sah secara hukum.

"Walaupun seleksinya dilakukan dengan baik, tetapi jika lembaga pengujinya ilegal, maka hasilnya tidak bisa diakui," tegasnya.

Agus mendorong agar pemerintah daerah segera bertindak, termasuk menghentikan sementara perangkat desa yang terpilih melalui proses yang cacat ini.

Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah terkait kasus ini. Namun, dengan dilantiknya Sigit Pamungkas-Suroto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sragen nanti, publik berharap ada ketegasan dalam mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

Apakah Sigit-Suroto berani mengusut tuntas skandal ini dan menegakkan keadilan? Ataukah kasus ini akan kembali tenggelam? Publik menunggu jawaban dan keberanian dari pemerintahan baru ini.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network