SRAGEN, iNewsSragen.id – Polemik dugaan keterlibatan LPPM abal-abal dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Sragen kembali memanas. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Sragen mengambil sikap tegas dengan mengumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dari tiga desa yang diduga tidak menjalankan tes ulang sesuai rekomendasi Inspektorat.
Tiga desa tersebut yaitu Desa Jati (Sumberlawang), Desa Klandungan (Plupuh), dan Desa Sambungmacan. Ketiganya diduga tetap melantik perangkat desa yang lolos seleksi dari LPPM yang kemudian terbukti tidak sah secara administrasi.
“Kami kumpulkan tokoh masyarakat dari ketiga desa untuk menyatukan gerakan. Kami akan menindaklanjuti ini ke Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi, karena jelas-jelas rekomendasi sebelumnya tidak dijalankan,” tegas Sri Bekti Prihantooro, Koordinator LSM Bersatu Sragen, Minggu (14/7/2025).
Menurut Sri Bekti, pihaknya mendorong agar perangkat desa hasil rekrutmen bermasalah tersebut segera dinonaktifkan, terlebih jika telah menerima gaji.
“Kalau sudah dilantik dan menerima gaji, itu artinya ada pelanggaran lanjutan. Karena ini produk gagal, maka harus ditarik kembali. Perangkat desa tersebut harus dinonaktifkan tanpa hak gaji sejak bulan ini,” tambahnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait