LSM Bersatu Tuntut Penonaktifan Perangkat Desa di Sragen Akibat Kasus LPPM Abal-Abal

Joko Piroso
Koordinator LSM Bersatu Sragen, Sri Bekti Prihantoro (kanan), Sariman, mantan Sekretaris Desa Jati (tengah), Hari LSM Sragen.Foto:iNews/Joko P

Badrus menyebutkan, satu desa telah selesai tindak lanjutnya, sementara dua desa lainnya masih dalam proses.

LSM Bersatu mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum panitia rekrutmen perangkat desa dan pihak desa yang bersangkutan. Mereka meminta penegak hukum segera bertindak, termasuk menonaktifkan perangkat yang dilantik berdasarkan proses tidak sah.

“Kami tidak menuduh, tapi fakta lapangan dan dokumen sudah jelas. Kalau ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” tutup Sri Bekti.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network