Desa Jati, Sambungmacan dan Klandungan Kembalikan Uang Negara, Tapi Uji Kompetensi Ulang Menggantung

Sugiyanto
Inspektorat Kabupaten Sragen.Foto: iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id – Batas waktu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen resmi berakhir pada Jumat (18/7/2025). Tiga desa yang sebelumnya menjadi sorotan  yakni Desa Jati (Sumberlawang), Desa Klandungan (Ngrampal), dan Desa Sambungmacan (Sambungmacan) akhirnya bergerak menindaklanjuti temuan poin nomor 1: pengembalian kerugian negara.

Menurut Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, kerugian negara yang sebelumnya ditemukan dalam pemeriksaan telah dikembalikan ke rekening desa masing-masing.

“Hari ini telah dikembalikan (kerugian negara) ke rekening desa masing-masing,” ujar Badrus saat dikonfirmasi iNews, Senin (21/7/2025).

Langkah ini dianggap sebagai pemenuhan poin pertama dari rekomendasi LHP. Namun di tengah apresiasi terhadap kesediaan mengembalikan dana, muncul pertanyaan dari publik: Bagaimana dengan dua poin lainnya?

Sampai hari ini, hanya Desa Sambungmacan yang disebut sudah menindaklanjuti poin kedua, yakni meninjau ulang SK perangkat desa.

“Desa Sambungmacan sudah menindaklanjuti poin 1 dan 2,” ungkap Badrus.

Namun demikian, ketiga desa baru menyatakan kesanggupan secara lisan untuk melanjutkan ke poin-poin berikutnya. Belum ada komitmen resmi dalam bentuk tertulis, padahal tenggat waktu yang ditetapkan Inspektorat sudah lewat.

“Secara lisan sudah sanggup, tapi belum secara resmi tertulis,” lanjut Badrus.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network