Desa Jati, Sambungmacan dan Klandungan Kembalikan Uang Negara, Tapi Uji Kompetensi Ulang Menggantung
SRAGEN, iNewsSragen.id – Batas waktu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen resmi berakhir pada Jumat (18/7/2025). Tiga desa yang sebelumnya menjadi sorotan yakni Desa Jati (Sumberlawang), Desa Klandungan (Ngrampal), dan Desa Sambungmacan (Sambungmacan) akhirnya bergerak menindaklanjuti temuan poin nomor 1: pengembalian kerugian negara.
Menurut Inspektur Inspektorat Sragen, Badrus Samsu Darusi, kerugian negara yang sebelumnya ditemukan dalam pemeriksaan telah dikembalikan ke rekening desa masing-masing.
“Hari ini telah dikembalikan (kerugian negara) ke rekening desa masing-masing,” ujar Badrus saat dikonfirmasi iNews, Senin (21/7/2025).
Langkah ini dianggap sebagai pemenuhan poin pertama dari rekomendasi LHP. Namun di tengah apresiasi terhadap kesediaan mengembalikan dana, muncul pertanyaan dari publik: Bagaimana dengan dua poin lainnya?
Sampai hari ini, hanya Desa Sambungmacan yang disebut sudah menindaklanjuti poin kedua, yakni meninjau ulang SK perangkat desa.
“Desa Sambungmacan sudah menindaklanjuti poin 1 dan 2,” ungkap Badrus.
Namun demikian, ketiga desa baru menyatakan kesanggupan secara lisan untuk melanjutkan ke poin-poin berikutnya. Belum ada komitmen resmi dalam bentuk tertulis, padahal tenggat waktu yang ditetapkan Inspektorat sudah lewat.
“Secara lisan sudah sanggup, tapi belum secara resmi tertulis,” lanjut Badrus.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait