Desa Jati, Sambungmacan dan Klandungan Kembalikan Uang Negara, Tapi Uji Kompetensi Ulang Menggantung

Sugiyanto
Inspektorat Kabupaten Sragen.Foto: iNews/Sugiyanto

Sementara itu, Desa Gilirejo (Miri) menjadi satu-satunya desa yang telah menuntaskan seluruh poin rekomendasi LHP mulai dari pengembalian kerugian negara, peninjauan SK, hingga pelaksanaan uji kompetensi ulang. Desa ini dianggap sebagai contoh baik dalam menyikapi temuan Inspektorat secara bertanggung jawab dan menyeluruh.

Terkait uji kompetensi ulang perangkat desa di tiga desa lainnya, Badrus menjelaskan bahwa proses tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah besok. Pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut  untuk menentukan langkah hukum dan administratif yang tepat.

“Uji kompetensi ulang sedang dalam pembahasan. Besok kami akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network