Kasus Debt Collector Viral Kartasura Terungkap, Polres Sukoharjo Tangkap 3 Tersangka

Nanang SN
Konferensi pers Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus debt collector viral. (Foto: iNews/ Nanang SN).

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kasus debt collector viral di Kartasura diungkap Polres Sukoharjo. Tiga dari delapan terduga pelaku ditangkap, sementara lima lainnya masih diburu.

Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka kasus dugaan kekerasan dan upaya perampasan mobil yang videonya viral di media sosial.

Ketiga tersangka berinisial AP, YJB, dan WDK. Mereka ditangkap di sebuah penginapan kawasan Pantai Drini, Gunungkidul, DIY.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan aksi tersebut terjadi di depan Indomaret Pabelan, Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, korban LVZ (32) yang baru keluar dari rumah sakit dan berbelanja di Indomaret diduga dicegat sekelompok orang ketika hendak masuk ke mobil Honda Brio miliknya.

“Korban tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang saat hendak menaiki mobil Honda Brio miliknya,” kata Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network