Kasus Debt Collector Viral Kartasura Terungkap, Polres Sukoharjo Tangkap 3 Tersangka

Nanang SN
Konferensi pers Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus debt collector viral. (Foto: iNews/ Nanang SN).

Dalam aksi tersebut, para pelaku disebut mengaku sebagai anggota TNI dari satuan elite. Polisi juga menyebut mereka mengaku sebagai rekanan perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF).

Zaenudin mengungkap peran masing-masing tersangka. AP diduga menarik kunci mobil, mengaku sebagai anggota ormas, dan berulang kali memukul kaca kiri kendaraan.

YJB diduga memaksa membuka pintu kanan mobil sembari menarik kendaraan dan meneriaki korban agar turun. Sementara WDK diduga memukul kaca belakang kiri, menendang bodi kiri, serta memukul bagian bawah kendaraan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan Honda Brio putih nomor polisi BG 1642 AS tahun 2023, STNK, telepon genggam, serta sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 huruf a serta Pasal 262 juncto Pasal 20 KUHP.

Polisi masih mengejar lima terduga pelaku lainnya. Zaenudin menyatakan penyidik masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat jangan ragu dan jangan takut melaporkan jika mengalami tindak pidana,” ujarnya.

Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan dan perusakan mobil. Korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat upaya perampasan mobil.

Sebelumnya, LVZ didampingi kuasa hukum telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network