Kasus Debt Collector Viral Kartasura Terungkap, Polres Sukoharjo Tangkap 3 Tersangka

Nanang SN
Konferensi pers Satreskrim Polres Sukoharjo ungkap kasus debt collector viral. (Foto: iNews/ Nanang SN).

Kuasa hukum LVZ, Cucut Fatma Mutia Lubis dari GP Law Firm & Associates, mengatakan perkara itu berawal dari persoalan tunggakan angsuran mobil.

Menurut Fatma, kliennya telah mendatangi kantor pembiayaan kredit mobil di Palembang sejak Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, pembayaran disebut belum dapat diproses karena sistem masih terblokir.

LVZ juga mengaku pernah diminta mentransfer pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang disebut sebagai debt collector. Permintaan itu tidak dipenuhi karena bukan melalui rekening resmi perusahaan pembiayaan.

“Kami meminta polisi mengusut pihak yang memberikan kewenangan maupun perintah dalam aksi debt collector ini,” tandas Fatma.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network