Kuasa hukum LVZ, Cucut Fatma Mutia Lubis dari GP Law Firm & Associates, mengatakan perkara itu berawal dari persoalan tunggakan angsuran mobil.
Menurut Fatma, kliennya telah mendatangi kantor pembiayaan kredit mobil di Palembang sejak Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, pembayaran disebut belum dapat diproses karena sistem masih terblokir.
LVZ juga mengaku pernah diminta mentransfer pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang disebut sebagai debt collector. Permintaan itu tidak dipenuhi karena bukan melalui rekening resmi perusahaan pembiayaan.
“Kami meminta polisi mengusut pihak yang memberikan kewenangan maupun perintah dalam aksi debt collector ini,” tandas Fatma.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
