SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Kasus debt collector viral di Kartasura diungkap Polres Sukoharjo. Tiga dari delapan terduga pelaku ditangkap, sementara lima lainnya masih diburu.
Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap tiga tersangka kasus dugaan kekerasan dan upaya perampasan mobil yang videonya viral di media sosial.
Ketiga tersangka berinisial AP, YJB, dan WDK. Mereka ditangkap di sebuah penginapan kawasan Pantai Drini, Gunungkidul, DIY.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan aksi tersebut terjadi di depan Indomaret Pabelan, Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban LVZ (32) yang baru keluar dari rumah sakit dan berbelanja di Indomaret diduga dicegat sekelompok orang ketika hendak masuk ke mobil Honda Brio miliknya.
“Korban tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang saat hendak menaiki mobil Honda Brio miliknya,” kata Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).
Dalam aksi tersebut, para pelaku disebut mengaku sebagai anggota TNI dari satuan elite. Polisi juga menyebut mereka mengaku sebagai rekanan perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF).
Zaenudin mengungkap peran masing-masing tersangka. AP diduga menarik kunci mobil, mengaku sebagai anggota ormas, dan berulang kali memukul kaca kiri kendaraan.
YJB diduga memaksa membuka pintu kanan mobil sembari menarik kendaraan dan meneriaki korban agar turun. Sementara WDK diduga memukul kaca belakang kiri, menendang bodi kiri, serta memukul bagian bawah kendaraan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan Honda Brio putih nomor polisi BG 1642 AS tahun 2023, STNK, telepon genggam, serta sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 huruf a serta Pasal 262 juncto Pasal 20 KUHP.
Polisi masih mengejar lima terduga pelaku lainnya. Zaenudin menyatakan penyidik masih melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat jangan ragu dan jangan takut melaporkan jika mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan dan perusakan mobil. Korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat upaya perampasan mobil.
Sebelumnya, LVZ didampingi kuasa hukum telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).
Kuasa hukum LVZ, Cucut Fatma Mutia Lubis dari GP Law Firm & Associates, mengatakan perkara itu berawal dari persoalan tunggakan angsuran mobil.
Menurut Fatma, kliennya telah mendatangi kantor pembiayaan kredit mobil di Palembang sejak Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, pembayaran disebut belum dapat diproses karena sistem masih terblokir.
LVZ juga mengaku pernah diminta mentransfer pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang disebut sebagai debt collector. Permintaan itu tidak dipenuhi karena bukan melalui rekening resmi perusahaan pembiayaan.
“Kami meminta polisi mengusut pihak yang memberikan kewenangan maupun perintah dalam aksi debt collector ini,” tandas Fatma.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
