Kasus Aksi Debt Collector Viral di Kartasura, Korban Diperiksa Polres Sukoharjo

Nanang SN
Lusia, korban dugaan kekerasan dan pelecehan debt collector usai diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKorban dugaan perampasan mobil dan pelecehan seksual, Lusia Veronica (32), menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, Kamis (24/9/2026).

Lusia datang didampingi kuasa hukumnya dari GP Law Firm, Cucut Fatma Mutia Lubis. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan atas insiden yang dialaminya di depan Indomaret Kleco, Kartasura, Senin (21/9/2026).

Dalam kejadian itu, mobil Honda Brio yang dikendarai Lusia diduga dipepet sebuah mobil berwarna putih. Sejumlah pria kemudian disebut memaksa membuka pintu kendaraan hingga mengambil kunci kontak.

Aksi tersebut melibatkan sekira delapan pria. Peristiwa yang turut direkam kamera itu kemudian beredar luas di media sosial hingga viral.

Lusia telah melaporkan dugaan perampasan dan perusakan ke Polres Sukoharjo. Sementara laporan terkait dugaan pelecehan seksual disampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo.

Kuasa hukum menyebut perkara tersebut bermula dari persoalan tunggakan angsuran kendaraan. Menurut Cucut, Lusia telah berupaya menyelesaikan tunggakan dengan mendatangi kantor pembiayaan di Palembang sejak Maret 2026.

Namun, pihaknya mengklaim pembayaran tidak dapat diproses karena sistem disebut masih terblokir. Lusia juga disebut diminta mentransfer pembayaran ke rekening pribadi oknum debt collector.

Cucut meminta polisi tidak hanya memproses orang yang terlibat di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberikan kewenangan atau perintah dalam aksi tersebut.

"Kami minta kepada Kapolres Sukoharjo untuk dapat mengusut tuntas kasus ini, siapa yang memberikan kuasa, siapa yang memberikan perintah atas kerja debt collector tersebut, dan dapat ditunjukkan bagaimana pelaksanaan perampasan mobil ini," ujar Cucut mewakili GP Law Firm.

Dugaan tindakan kekerasan bersama-sama tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan Pasal 262 KUHP baru.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network