LSM Bersatu Tuntut Penonaktifan Perangkat Desa di Sragen Akibat Kasus LPPM Abal-Abal

Joko Piroso
Koordinator LSM Bersatu Sragen, Sri Bekti Prihantoro (kanan), Sariman, mantan Sekretaris Desa Jati (tengah), Hari LSM Sragen.Foto:iNews/Joko P

Senada dengan LSM Bersatu, salah satu tokoh masyarakat Desa Jati, Sariman (mantan Sekretaris Desa Jati), juga menyuarakan kekecewaannya terhadap proses rekrutmen perangkat desa yang dilakukan panitia bekerjasama dengan LPPM tidak resmi.

“SK itu cacat hukum karena rekomendasi dari Camat Sumberlawang pun sudah dibatalkan. Maka dari itu, perangkat desa yang sudah dilantik harus dicabut SK-nya oleh instansi berwenang,” tegas Sariman.

Ia menekankan bahwa pelanggaran prosedur ini telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan meminta agar semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum dan administrasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan ini, terutama terkait pengembalian dana ke kas desa.

“Untuk pengembalian dana dari pihak ketiga yang menyelenggarakan uji kompetensi yang diduga tidak sah, semuanya sudah selesai. Sudah dikembalikan ke kas desa,” jelas Badrus, Senin (21/7/2025).

Namun, terkait peninjauan ulang SK perangkat desa dan pelaksanaan tes ulang, Badrus mengatakan masih dibutuhkan waktu karena prosesnya memerlukan verifikasi yang cermat.

“Surat resmi sudah kami terima. Kami juga menerima limpahan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi. Sekarang kami sedang menyusun laporan resmi untuk diteruskan ke Kejati, sesuai agenda tindak lanjut,” tambahnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network