SRAGEN, iNewsSragen.id — Tenggat waktu semakin dekat, namun Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, masih belum juga menunjukkan tanda-tanda akan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sragen.
Sikap membisu dan cenderung pasif itu menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk dari pegiat antikorupsi Solo Raya, Anggit Sugesti.
Menurut Anggit, sikap Desa Jati yang bersikukuh tidak ingin menjalankan rekomendasi Inspektorat tidak mencerminkan etika pemerintahan yang baik. Dengan deadline 18 Juli 2025 tinggal menghitung hari, keputusan tegas dan bertanggung jawab seharusnya sudah diambil oleh pihak desa.
“Sisihkan ego, jangan menentang LHP. Tinggal jalankan saja, apa susahnya? Ini menyangkut hak demokrasi masyarakat, bukan hanya soal jabatan,” tegas Anggit kepada iNews, Selasa (9/7/2025).
Ia menilai, desa seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepentingan kelompok atau individu, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap keadilan publik, terlebih dalam kasus yang telah mendapat perhatian nasional seperti polemik seleksi perangkat desa melalui LPPM abal-abal.
Lebih lanjut, Anggit juga mempertanyakan alasan mendasar yang membuat desa tak kunjung menindaklanjuti LHP. Ia menduga, bisa jadi ada faktor eksternal atau kepentingan tersembunyi yang sengaja ditutupi.
“Jika ada alasan mengapa LHP tidak dijalankan, sampaikan ke publik. Jangan semua ditutup-tutupi. Pemerintahan desa harus berani bertanggung jawab secara terbuka,” tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait