SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, tim Satgas Pangan dari Polres Sragen bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pokok dan produk makanan di sejumlah pusat perdagangan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman, harga stabil, serta produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan layak konsumsi.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, serta Satgas Pangan Polres Sragen melakukan pemantauan di sejumlah lokasi perdagangan strategis.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya Pasar Bunder Sragen, Toko Roti Pojok Sragen, Luwes Sragen, Sragen Mart, serta Swalayan Mitra Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasiari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Pengawasan ini kami lakukan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada kelangkaan bahan pokok menjelang Lebaran serta memastikan produk makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi,” ujar AKP Catur.
Dalam pemeriksaan di Pasar Bunder Sragen, petugas melakukan pengecekan terhadap harga sejumlah bahan pokok penting. Dari hasil pemantauan, secara umum tidak ditemukan kelangkaan bahan pokok dan harga masih relatif stabil.
Namun demikian, petugas masih menemukan beberapa produk makanan yang belum mencantumkan izin edar PIRT serta tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasannya. Selain itu, terdapat pula produk dengan izin lama yang perlu diperbarui.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Toko Roti Pojok Sragen. Di lokasi ini petugas menemukan sejumlah produk yang masih menggunakan nama perusahaan lama dengan izin produksi yang masa berlakunya telah habis atau belum diperpanjang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
