Manfaatkan Warga Tarawih, Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Kedawung Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Kapolsek Kedawung AKP Suyana Bersama Petugas Satreskrim Polres Sragen menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian.Foto:istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Aksi pencurian yang memanfaatkan kelengahan warga saat menjalankan ibadah tarawih berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen. Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol rumah warga di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FRN (27) dan TT (22), warga Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung. Keduanya diamankan petugas pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.17 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasiari melalui Kapolsek Kedawung AKP Suyana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Jumari (58), seorang petani warga Dukuh Gandil, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin malam, 2 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama keluarga baru pulang dari masjid setelah melaksanakan salat Isya dan tarawih.

“Sesampainya di rumah, anak korban menyadari beberapa barang sudah tidak ada. Setelah dicek, kondisi kamar berantakan dan pintu belakang rumah sudah dalam keadaan rusak,” terang AKP Suyana.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak gembok pintu belakang menggunakan alat berupa obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggeledah kamar dan lemari korban untuk mencari barang berharga.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam yakni OPPO A5 dan OPPO A16 serta uang tunai yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2.890.000.

Selain uang yang berada di dalam tas dan dompet, pelaku juga mengambil uang yang disimpan di kaleng biskuit serta celengan milik anak korban.

Setelah menerima laporan, petugas dari Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO A16 warna hitam, uang Rp799.500 yang tersimpan di akun DANA milik pelaku, satu obeng kembang warna kuning, satu tang, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” jelas AKP Suyana.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network