Biaya Hidup Makin Menghimpit, Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah Menggunakan Aturan Lama

Nanang SN
Ilustrasi buruh pabrik manufaktur/ Zulvan Kurniawan dari Pixabay

SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menggunakan peraturan lama sebagai landasannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, dengan pertimbangan jika menggunakan aturan baru Permenaker Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan upahnya sangat kecil. Masih jauh dari layak.

"Kalau aturan lama yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, perhitungan upah berdasarkan penjumlahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," kata Sukarno melalui sambungan ponsel, Selasa (8/11/2022).

Sementara, jika aturan baru tersebut yang digunakan, maka penghitungan upah hanya menggunakan salah satu komponen, antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi saja.

“Oleh karenanya, terkait UMK 2023, kami dari FPB maupun serikat pekerja mohon kepada pemerintah menaikkan UMK memakai ketentuan PP lama (2015-Red). Karena kami melihat inflasi tahun 2023 sangat tinggi,” ujarnya.

Jika menggunakan Permenaker tahun 2021 dengan memilih salah satu komponen, menurutnya, nanti masih dibagi antara batas atas dengan batas bawah, ketemunya sangat kecil. diperkirakan kenaikan upah tidak mencapai 3%, sehingga daya beli buruh turun karena kenaikan upah dibawah inflasi 5%.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Agustinus, saat dihubungi mengatakan, terkait rencana kenaikan UMK, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu perintah dari Kementrian, dimana sebelumnya akan dikoordinasikan melalui pemerintah provinsi,” katanya

Nantinya, imbuh Agus, pihaknya akan menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan Sukoharjo yang terdiri atas Disperinaker, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat dijadwalkan pada akhir Nopember ini.

Disatu sisi, Agus memastikan UMK 2023 akan mengalami kenaikan dibandingkan 2022. Hanya saja kenaikan UMK itu masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 terkait penetapan upah berdasarkan satuan tertentu.

“Biasanya ketentuan jelas mengacu pada keputusan Permenaker 2021 itu. Dasarnya pertumbuhan ekonomi, atau mungkin inflasi. Kenaikan belum bisa diperkirakan, karena yang memiliki data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu statistik,” pungkasnya.

 

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network