SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus Suwarno (54), oknum guru matematika SMAN 1 Sumberlawang, Sragen, yang menegur siswinya, S (15) karena tidak berhijab berbuntut panjang. Orang tua siswi, Agung Purnomo (47) mengadukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi, Kamis (10/11/2022) menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku di kepolisian, setelah aduan masuk nantinya akan diproses oleh anggotanya.
Pelaporan Ke mapolres tersebut berawal dari orang tua, merasa jadi korban perundungan dan tidak ada penyelesaian secara konkret dari pihak sekolah, keluarga tersebut kemudian mengadu ke polisi.
Aduan tersebut tentunya akan dilihat ada unsur pelanggaran hukum atau tidak dan berikut proses penyelesaiannya. "Alurnya, begitu pengaduan masuk, nanti diasesmen dulu oleh Reskrim. Nanti seperti apa. Apakah ada pelanggaran hukum atau restorative justice," kata Piter.
Piter mengaku saat ini belum mendapatkan laporan terkini soal tindak lanjut aduan tersebut. Ia akan mengecek lebih dulu ke Satreskrim. "Saya malah belum dapat laporan. Nanti saya minta laporannya dulu ke Reskrim, baru bisa komentar," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait