Anggota DPRD PKB: Nasib Guru PPPK di NTT Terkatung-Katung

Joko Piroso
PPPK. Foto: Ilustrasi

Borong, iNewsSragen.idMiris, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2021, tahap kedua, pasalnya hingga saat ini belum mendapat Surat Keputusan (SK). Nasib para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkatung-katung setelah lulus seleksinya.

Selain itu, pada tahun 2022 ini Pemerintah provinsi NTT, dikabarkan tidak mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal ini, Yohanes Rumat anggota DPRD Provinsi NTT, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan bahwa, untuk persoalan ini  pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Yohanes Rumat mengatakan bahwa, lembaga DPRD provinsi NTT saat ini sedang melakukan konfirmasi dengan pemerintah.

"Sedang diserang dan sedang tanya pemerintah oleh lembaga DPRD provinsi," ujarnya singkat ketika dikonfirmasi iNews, Minggu, (13/11/2022).

Diberitakan sebelum, edisi Kamis (10/11/2022), sejumlah guru yang mengabdi di Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (09/11/2022), menyampaikan bahwa, untuk PPPK tahap dua yang lulus tahun 2021 lalu hingga saat ini belum dapat SK.

Sedangkan daftar riwayat hidup sudah diisi bulan Agustus kemarin. Mereka pun mengaku sejauh ini belum mendapatkan penjelasan yang pasti untuk jadwal  penerimaan SK dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT.

"Guru PPPK tahap dua terkatung-katung selama kurang lebih 11 bulan. Persoalan hanya lambatnya SK diterbitkan. Bahkan ada juga guru yang sudah off dari sekolah asal sejak pengumuman kelulusan tahun lalu," tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Nusa Tenggara Timur, belum berhasil dikonfirmasi.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network