SUKOHARJO, iNewsSragen.id – Setelah melalui serangkaian uji coba, kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo resmi melakukan operasional fasilitas baru, yakni Traffic Management Center (TMC).
Menempati kantor Satlantas di Jalan Jenderal Sudirman, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), TMC kini mulai beroperasi memantau kondisi arus lalu lintas di wilayah kota Sukoharjo dan sekitarnya.
"Di Kabupaten Sukoharjo sendiri terdapat 11 titik kamera ETLE Statis yang terpasang di sepanjang jalan. Mulai dari Kartasura hingga jalur Wonogiri," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat peresmian pada, Selasa (29/11/2022).
Dengan keberadaan ETLE Statis tersebut, menurut Kapolres, setiap pelanggar akan terekam oleh kamera kemudian didata dan masuk dalam sistem.
"Di luar kamera statis itu, masih ada kamera ETLE Mobile yang selalu dibawa anggota saat patroli untuk merekam setiap pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Disisi lain, lanjut Kapolres, keberadaan ETLE tersebut rupanya berdampak pada naiknya tingkat pelanggaran dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
"Sesuai dengan kebijakan Kapolri, sudah tidak ada petugas yang melakukan penilangan secara manual sejak menggunakan ETLE. Memang, ini juga berpengaruh dengan menurunnya jumlah surat tilang pelanggaran lalu lintas yang biasanya dilakukan secara manual," ungkap Kapolres.
Disampaikan Kapolres, dalam kondisi seperti itu, masyarakat berfikir aman di jalan raya karena tidak ada petugas yang menilang. Padahal mereka yang melakukan pelanggaran sudah terekam oleh kamera ETLE.
"Begitu masuk dalam sistem, nantinya data akan direkam kemudian petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran yang dilakukan untuk melakukan pembayaran denda melalui BRIVA," paparnya.
Nantinya, kalau ternyata sudah melanggar dan tidak memenuhi kewajiban membayar denda, maka pada saat pajak, denda-denda itu akan diakumulasikan. Selain itu juga bisa dilakukan pemblokiran data kendaraan pelanggar.
"Kami berharap disiplin masyarakat lebih meningkat meskipun tidak ada petugas yang melakukan tilang manual," ujar Wahyu.
Ditambahkan, meski tidak ada lagi tilang manual, namun jika ada pengguna knalpot brong, balap liar, dan pelanggaran lain, maka petugas tetap akan menindak tanpa menggunakan ETLE.
"Karena balap liar, dan penggunaan knalpot brong itu kategorinya sudah meresahkan masyarakat," tandas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait