SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 sebesar 7,01% dari UMK sebelumnya Rp 1.998.153,18 atau naik sebesar Rp140.12.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Agustinus Setiyono mengatakan, penetapan itu berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Sukoharjo (DPS) beberapa waktu lalu.
“Usulan kenaikan 7,01 persen dalam angka Rp2.138.274 telah disetujui gubernur. Tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023," kata Agus, Kamis (8/12/2022).
Ia menjelaskan, penetapan itu berdasarkan unsur alfa yang terdapat dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Aturan tersebut mengambil angka 0,16 dari rentang 0,10 hingga 0,30 berdasarkan inflasi Provinsi Jateng yang mencapai 6,4%, dan pertumbuhan ekonomi di Sukoharjo yang mencapai 3,82 persen.
"Kenaikan UMK 2023 mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 mendatang. Untuk itu, kami berencana membuat sosialisasi dengan mengumpulkan berbagai perusahaan di Sukoharjo berkaitan dengan keputusan ini," ujar Agus.
Sebagai langkah awal, pada Jum'at (9/12/2022) besuk, Dispernaker Sukoharjo akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan. Baik perusahaan kecil maupun besar. Selain itu juga akan menyampaikan beberapa hal terkait struktur dan skala upah.
"Dalam pelaksanaan pengupahan sesuai UMK, kami kembalikan kepada masing-masing perusahaan. Sejauh ini di Sukoharjo terbilang kondusif tidak ada demonstrasi atau lainnya terkait kenaikan upah ini," imbuh Agus.
Menanggapi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo M. Yunus Arianto, secara terpisah mengatakan kenaikan upah sebesar Rp140.121 cukup berat bagi perusahaan. Meski demikian pihaknya tetap akan menghormati keputusan itu.
"Kenaikan UMK di Sukoharjo kisaran 140rb dr umk thn kemarin prosentase kenaikan 7%. Sebenarnya di tengah situasi kita yang belum sepenuhnya lepas dari pandemi dan ancaman resesi tentu saja kenaikan sebesar ini berat," ujarnya.
Dia berdalih, mayoritas perusahaan di Sukoharjo adalah garmen dan tekstil yang padat karya. Oleh karenanya, Yunus berharap keputusan tersebut menjadi yang terbaik bagi dunia usaha dan buruh.
"Saat ini kami juga sedang berproses mengajukan judicial review terkait Permenaker 18/2022 yang kami nilai cacat hukum. Harapannya, semua pihak juga menghormati apapun hasilnya nanti," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jateng tahun 2023. Berdasarkan perhitungan, UMK 2023 sekira Rp2.138.274 per bulan. Sementara UMK tertinggi di Jateng tercatat di Kota Semarang sebesar Rp3,06 juta per bulan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait