Oknum Anggota TNI Bacok Komandannya dengan Mandau hingga Kritis

Joko Piroso
Foto: Ilustrasi TNI

"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar kopda A dan melakukan penganiyaan," terang dia.

Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.

"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," terang Taufik.

Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer.

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegas Taufik.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network