Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan, hasil akhir evaluasi dengan tim Pemkab dan rekanan pada 16 Desember 2022, rekanan masih diberi kesempatan perpanjangan sampai 50 hari.
Dengan konsekuensi, membayar denda harian satu permil atau seperseribu dari total nilai kontrak, atau Rp 37 juta perhari.
Meski punya kesempatan 50 hari, ia berharap proyek bisa selesai sebelum akhir tahun 2022.
Ditanya progress capaian terbaru, Cosmas menyampaikan saat ini capaian persentase pengerjaan sudah di angka 95 persen.
Sehingga ia optimistis jika dikebut dan ditambah pekerja, maka proyek masih bisa terselamatkan selesai sebelum tahun 2022 berakhir.
Ia juga mengatakan pihak rekanan pelaksana sudah menyampaikan kesanggupan untuk merampungkan sebelum akhir tahun.
Ditambahkan dari hasil evaluasi dan tinjauan terakhir saat batas akhir adendum tanggal 16 Desember 2022, beberapa pekerjaan yang kurang adalah di pavingisasi, pengerjaan depan, dan gapura serta finishing-finishing lainnya.
Dengan sisa waktu hampir 11 hari ke depan, ia masih memiliki keyakinan proyek akan bisa selesai sesuai target Bupati, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso