Perusak Benteng Baluwarti Kartasura Divonis 1 Tahun Penjara, Disdikbud Sukoharjo Bersyukur

Nanang SN
Plt. Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo. Foto: iNews/Nanang SN

Disisi lain, Sri Raharjo juga berharap terhadap kasus perusakan serupa yaitu, Benteng Singopuran, Desa Singopuran, Kartasura, bisa secepatnya terselesaikan.

"Meskipun untuk kajiannya (saat kejadian perusakan) belum dilakukan, Benteng Singopuran itu sudah masuk di registrasi nasional (regnas). Saat ini juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo," bebernya.

Disdikbud Sukoharjo menurut Sri Raharjo, dalam perkara ini tetap akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya kasus Benteng Singopuran telah sampai persidangan, maka diharapkan pada putusannya juga menjatuhkan pidana mengembalikan ke bentuk semula.

"Sanksi yang dijatuhkan kami berharap juga sama, meskipun berbeda antara Benteng Baluwarti dengan Benteng Singopuran. Namun keduanya sudah masuk Regnas," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network