SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Seorang perempuan berinisial R (44), warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berdomisili di rumah kontrakan Griya Pesona Sapen No 8, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, diamankan polisi lantaran mengedarkan uang palsu (upal).
Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, bahwa tersangka R diamankan setelah ada laporan dugaan peredaran upal di wilayah Kecamatan Grogol, tepatnya di Pasar Telukan.
"Pelaku yang diamankan pada Senin (26/12/2022). Ia diketahui saat berbelanja di Pasar Telukan menggunakan upal," kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).
Menurut Kapolres, Anggota Polsek Grogol mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang telah berbelanja di Pasar Telukan menggunakan upal. Berdasarkan keterangan tersebut anggota segera mendatangi lokasi dan berupaya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Dari ciri-ciri, kemudian melakukan penyisiran mulai dari sekitar pasar ke arah selatan daerah Bulakrejo, Kecamatan Sukoharjo Kota. Akhirnya pelaku dapat diamankan di pinggir jalan daerah Desa Sudimoro, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol," papar Wahyu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait