“Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di ruang Reskrim Polsek Kalijambe. Pelaku ini juga merupakan residivis,” kata Kapolsek, Rabu (25/01/2023).
Pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mencari kemungkinan pelaku melakukan aksinya di tempat kejadian lain.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pecurian dengan pemberatan, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso