Penadah Hasil Motor Curian Seorang Kadus di Sragen Ditangkap Polisi

Joko Piroso
Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil menangkap Sindikat penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan. Foto: iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.idPolsek Sidoharjo, Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil menangkap Sindikat penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan. Hebohnya lagi kejahatan itu melibatkan seorang perangkat desa Kepala Dusun (Kadus) di Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen.

Bahkan Kadus tersebut berulangkali menampung motor hasil kejahatan. Selain menangkap Kadus bernama Ariyono (48) juga menangkap pelaku utama Hendro Prasetyo alias Babi (40), warga Dusun Plosorejo, Rt. 024/007, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Boyolali.

Residivis kambuhan ini ditangkap saat di Manahan, Solo.Tersangka Babi yang juga residivis kambuhan ini bersama oknum Kadus telah melakukan 6 aksi serupa. Diantaranya di Plupuh, Sragen. Kemudian di Solo, Semarang , Sukoharjo dua kali dan Purbalingga Banyumas.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menjelaskan terungkapnya kejahatan dua pelaku ini berawal dari tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka Babi.

Waktu itu Minggu (11/12/2022), tersangka Babi meminjam motor milik korban Catur Junianto (22), warga Teguhan, Sragen. Hendro alias Babi ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban yakni Honda Vario bernomor polisi AD-2475-BUE.

“Dengan alasan ingin menemui temannya di RS PKU Muhammadiyah Masaran,” ungkapnya AKP Harno.

Kemudian, korban menunggu di toko retail tersebut sampai pukul 05.00 WIB, namun Hendro tak kunjung kembali.⁣ Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan tak lama Hendro diamankan polisi.⁣ Menurut pengakuannya, aksi penggelapan sepeda motor bukan pertama kali dilakukan Hendro.⁣

Tersangka Hendro pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi, yakni sekali di wilayah Plupuh, di wilayah Cemani, Sukoharjo, sekali di Banjarsari Solo, dan di wilayah Purbalingga Banyumas,” katanya.⁣

 Tersangka Hendro merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta dan Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba, dan juga pernah ditahan di Lapas Boyolali atas kasus curanmor.

AKP Harno menambahkan, Hendro kemudian menjual sepeda motor yang digondolnya itu ke seorang Bayan, yang diketahui bernama Ariyono.

“Yang membeli sepeda motor hasil penggelapan atau pencurian itu adalah seorang Bayan, yang sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan Hendro,” jelas AKP Harno.⁣

Keenam sepeda motor hasil curian Hendro semuanya diserahkan ke Kadus atau bayan ini, yang kemudian dijual ke wilayah Kudus.⁣ Sepeda motor tersebut dijual dengan harga mulai Rp 5.000.000 tergantung tahun keluaran dan kondisi sepeda motor, pungkasnya.⁣

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network