Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Sempat Menawar Tarif Kencan, Ini Buktinya

Nanang SN
Tangkapan layar potongan obrolan kencan melalui aplikasi MiChat antara NT pelaku pembunuhan dan EL korban . Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo yang berhasil diungkap Polres Sukoharjo dengan menangkap tersangka pelakunya, menjadi pembicaraan hangat masyarakat lantaran dikaitkan dengan prostitusi anak dibawah umur.

Dalam potongan obrolan kencan melalui aplikasi MiChat yang diungkap Polres Sukoharjo saat konferensi pers pada, Rabu (25/1/2023) kemarin, pelaku NT (21) dengan korban EL (14) telah bersepakat soal tarif kencan.

Dari tangkapan layar ponsel yang berisi obrolan singkat antara pelaku dengan korban, diketahui tarif sekali kencan dengan durasi waktu 1,30 jam Rp 300 ribu. Pelaku sepakat mengambil dua kali kencan. Ini potongan obrolannya:

Korban (EL): 1,30 jam

Pelaku (NT): aku ambil 2x 1,30jm ok

Korban : 1,jam lebih 30 menit

Pelaku : ya

Pelaku : tf bisa kak?

Korban : bisa

Pelaku : dell ya

Pelaku : 600

Korban : ok kak

Pelaku : ok

Pelaku : nanti aku kabari

Korban : ok kak

Seperti diberitakan, Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Subdit Jatanras Polda Jateng pada, Selasa (24/1/2023) berhasil menangkap NT saat hendak melarikan diri di daerah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menghabisi EL.

Korban yang merupakan warga Desa Banaran, Grogol, Sukoharjo itu, dibunuh NT pada, Senin (23/1/2023) di sebuah lahan kosong di wilayah Desa Pandeyan, Grogol, Sukoharjo. Modus pelaku membunuh hanya karena keinginannya untuk mendapatkan layanan melebihi jam kencan ditolak korban.

NT yang tercatat sebagai warga Yogyakarta, namun berdomisili di Kartasura itu, ternyata juga seorang residivis kasus curanmor. Kesehariannya berprofesi sebagai manusia sliver ngamen di jalanan wilayah Kartasura.

Atas perbuatannya, NT dijerat pasal berlapis, 338 KUHP, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network