JAKARTA, iNewsSragen.id - Kasus perselingkuhan Kompol D dengan Nur yakni seorang penumpang mobil Audi A6 yang terlibat kecelakaan maut di Cianjur, Jawa Barat, Mabes Polri akhirnya turun tangan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kepada wartawan dalam kasus tersebut, seorang mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni, tewas.
"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya Kompol D," ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan, tepatnya sejak bulan April 2022.
Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait