Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Polda Metro Bagian Mekanisme Hukum

Joko Piroso
Rekonstruksi Kecelakaan. Foto: Okezone

Trunoyudo menambahkan, bahwa rekontruksi ini memang tidak ada dasar hukumnya. Namun, rekontruksi ini bertujuan untuk melihat kembali fakta kasus tersebut.

"Itu yang menjadi instruksi pak Kapolda. Maka kita masih berjalan, konstruksi nya sudah ada tinggal formilnya, kita lakukan tahapan mulai dari laporan polisi tentu lebih cepat karena fakta ada, saksi ada penyelidikan lebih cepat," ucapnya.

Penyelidikan ini kata dia merupakan serangkaian yang harus dilakukan untuk membuat terang suatu tindak pidana.

"Apabila pidana mekanisme nya akan lebih cepat, konstruksi nya sudah ada, dengan dua alat bukti, dari penyelidikan yang didapat. Tapi masih proses karena ini masih di Reserse kriminal umum," katanya.

Untuk diketahui, Hasya meninggal setelah tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network