Perseteruan Sesama Pengacara, Asri Laporkan Balik Zaenal ke Polres Sukoharjo

Nanang SN
Asri Purwanti, Ketua DPD KAI Jateng menunjukkan surat bukti laporan polisi terhadap Zaenal Mustofa atas dugaan pemerasan dan penipuan. Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, yang dilaporkan atas dugaan fitnah menyerang kehormatan pengacara, melaporkan balik Zaenal Mustofa salah satu anggota DPC PERADI Surakarta ke Polres Sukoharjo.

Perkara yang bermula dari surat Asri menjawab somasi Zaenal itu, akhirnya berujung saling lapor polisi sesama pengacara.

Asri mengaku surat yang dikirimkannya langsung kepada Zaenal bukan atas nama pribadi. Ia menyatakan, bertindak atas nama kliennya bernama Fadia Haya Yusi Gitom, Dirut PT MULIA yang diduga menjadi korban pemerasan Zaenal.

"Kenapa dalam surat tertutup itu kami menyebutkan diduga saudara Zaenal telah melakukan pemerasan terhadap klien kami, karena ada buktinya berupa kwitansi  senilai Rp 30 juta itu. Terus kami dilaporkan melakukan fitnah, fitnahnya dimana?," kata Asri saat ditemui awak media pada, Jum'at (10/2/2023).

Atas dasar itu, Asri melaporkan balik Zaenal Mustofa yang tercatat beralamat tinggal di Kartasura, Sukoharjo, ke Polres Sukoharjo dengan nomor laporan STTA/132//2023/Reskrim, pada Kamis (9/2/2023) malam.

"Kami melaporkan saudara Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan pada klien kami. Ini sebenarnya aneh, karena klien kami dan saudara Zaenal bernaung dalam satu perusahaan PT MULIA (Mitra Utama Limbah Industri),"kata Asri.

Dijelaskan Asri, kasus bermula saat Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham Rp 100 juta. Padahal dalam perusahaan itu, Zaenal sama sekali belum pernah setor modal ke perusahaan.

Namun begitu, dalam akta perusahaan, Zaenal tertulis sebagai pemegang saham sebesar 5% dari keseluruhan modal yang tercatat dalam akta sebesar Rp 50 juta. Jika mendasarkan pada akte itu, maka Zaenal disebutkan hanya setor modal Rp 2,5 juta.

"Awalnya klien kami yang awam hukum takut setelah mendapat somasi pertama dari Zaenal melalui Heru selaku kuasa hukumnya. Dari permintaan Rp 100 juta itu, klien kami kemudian memberikan uang Rp30 juta, sisa kekurangannya semula disanggupi akan di cicil,"  papar Asri.

Setelah menerima uang itu, lanjut Asri, Zaenal kembali mengirim somasi mengatasnamakan sebagai kuasa hukum dari tiga orang yang disebut juga merupakan pemegang saham di PT MULIA. Dalam somasi kedua, Fadia diminta pertanggunjawabannya atas laporan keuangan perusahaan.

"Dari tiga orang yang disebutkan sebagai pemegang saham itu, hanya satu orang saja yang namanya ada dalam akta perusahaan. Yang dua orang lagi tidak ada.  Ini namanya apa kalau bukan pemerasan. Saudara Zaenal ini adalah direktur di perusahaan yang sama dengan klien kami. Tapi anehnya justru jadi kuasa hukum orang yang jadi bagian dari perusahaan,  menyerang perusahaannya sendiri," ujar Asri.

"Atas tindakan saudara Zaenal itu, maka kami laporkan balik dengan sangkaan penipuan dan pemerasan terhadap klien kami," ungkap Asri.

Dalam laporannya itu, Asri mengklaim memiliki sejumlah bukti, diantaranya akta pendirian PT yang berisi nilai saham yang tidak sesuai antara nominal dan uang yang disetor, juga bukti kwiitansi penyerahan uang kepada Zaenal sebesar Rp30 juta. Tak hanya itu, Asri juga mengaku memiliki bukti percakapan melalui sambungan telepon.

"Dari bukti percakapan itu, ada kata-kata ancaman yang disampaikan saudara Zaenal, yaitu akan 'menggulung' perusahaan klien kami jika permintaannya tidak dipenuhi," sambung Asri.

Asri pun menegaskan, tidak akan gentar menghadapi laporan yang telah disampaikan Zaenal bersama kuasa hukumnya di kantor polisi pada, Kamis kemarin. Asri justru balik mengancam akan membongkar semua perilaku Zaenal selama ini.

"Kalau ingin cari uang dan terkenal harus dengan elegan dong, laporan yang dibuat saudara Zaenal ini mengada ada. Ia mempertaruhkan nama baiknya sebagai pengacara. Apalagi dalam suratnya juga menambahkan gelar didepan namanya 'H' (Haji-red). Harusnya dia paham sebagai pengacara wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat seorang lawyer," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zaenal Mustofa didampingi Andika selaku kuasa hukumnya, telah melaporkan Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada, Kamis (9/2/2023) kemarin.

Dalam perkara itu, Zaenal melalui kuasa hukumnya menyebut dugaan pidana yang dilanggar oleh Asri adalah Pasal 311 KUHP tentang kejahatan melalui tulisan berupa fitnah dan menyerang kehormatan pribadi dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama-lamanya empat tahun.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network