Pemerintahan Desa sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114 yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Terkait rencana aksi tersebut Koordinator Lapangan Aksi Nasional Yuce Hengki Sadok mengatakan telah melayangkan surat kepada Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Desa PDTT RI.
Selain itu, surat juga telah diberikan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi V DPR RI, Ketua Fraksi DPR RI, Gubernur Seluruh Indonesia, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait