Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Yayak Gundul bahwa Kejaksaan Negeri Pati di nilai lamban dalam menangani kasus BUMDESMA, padahal sudah setahun lebih, tetapi belum ada kejelasan.
(FOTO: iNews)
"Tuntutan kami lainya adalah mendesak Kejari Pati menyelesaikan kasus BUMDESMA dalam kurun waktu 30 X 24 jam dan mendesak BPK RI datang ke Pati dengan membawa hasil penghitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus BUMDESMA di hadapan kami," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait