Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?

Sugiyanto
Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menghormati vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Dia diganjar 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Rabu (15/2/2023).

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, bagaimana status Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sebab sampai dengan saat ini, dia belum menjalani sidang etik. 

Dedi mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan pengadilan terlebih dulu. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi.

Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim, beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer. 

Vonis terhadap Bharada E ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, empat terdakwa lain telah divonis. Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup divonis pidana mati. Istrinya, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network