get app
inews
Aa Read Next : LPSK Sebut Adanya Potensi Ancaman Terbuka, Bharada E Didemosi ke Yanma Mabes Polri

Momen Richard Eliezer Teteskan Air Mata Usai Hakim Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 14:58 WIB
header img
Richard Eliezer tak kuasa menahan tangis haru setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (FOTO: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Richard Eliezer alias Bharada E tak kuasa menahan tangis setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso. 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut