get app
inews
Aa Read Next : Peserta CPNS Kemenkumham Jatim Ketahuan Bawa Jimat saat Tes Seleksi

Angin Segar, Bharada Richard Eliezer Akan Dapat Remisi Tambahan

Rabu, 22 Februari 2023 | 01:15 WIB
header img
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan mendapatkan remisi tambahan lantaran merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) (FOTO: MPI)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Remisi tambahan bisa diberikan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023). 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut