Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Napi Lapas Sragen Dapat Remisi HUT RI ke-80, 18 Orang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Angin Segar, Bharada Richard Eliezer Akan Dapat Remisi Tambahan

Rabu, 22 Februari 2023 | 01:15 WIB
  • author Sugiyanto
Angin Segar, Bharada Richard Eliezer Akan Dapat Remisi Tambahan
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan mendapatkan remisi tambahan lantaran merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) (FOTO: MPI)

Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucap Rika. 

Bharada E sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 12 tahun.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut