Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2.000 Pelari Ramaikan Fun Run HUT ke-81 TNI di Solo, Digelar Serentak di 27 Kota
Advertisement . Scroll to see content

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:05 WIB
  • author Sugiyanto
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?
Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menghormati vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Dia diganjar 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Rabu (15/2/2023).

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, bagaimana status Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sebab sampai dengan saat ini, dia belum menjalani sidang etik. 

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut