get app
inews
Aa Read Next : Cegah Jatuh Korban, Majelis Mujahidin Jateng Deklarasi Dukung Polri Amankan Pemilu 2024

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:05 WIB
header img
Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsSragen.id - Polri menghormati vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Dia diganjar 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Rabu (15/2/2023).

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, bagaimana status Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sebab sampai dengan saat ini, dia belum menjalani sidang etik. 

Editor : Joko Piroso

Follow Berita iNews Sragen di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut