Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2.000 Pelari Ramaikan Fun Run HUT ke-81 TNI di Solo, Digelar Serentak di 27 Kota
Advertisement . Scroll to see content

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:05 WIB
  • author Sugiyanto
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?
Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Riana Rizkia)

Vonis terhadap Bharada E ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, empat terdakwa lain telah divonis. Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup divonis pidana mati. Istrinya, Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara, divonis 20 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut