get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Sidang Kode Etik: Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagaimana Status Keanggotaannya di Polri?

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:05 WIB
header img
Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Riana Rizkia)

Dedi mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan pengadilan terlebih dulu. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi.

Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertimbangan majelis hakim, beberapa hal memberatkan adalah hubungan yang akrab Richard dengan dengan Brigadir J. Keduanya juga tidak ada masalah. Tetapi hubungan baik tersebut tidak dihargai oleh Richard sehingga akhirnya Brigadir J tewas.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa (Richard Eliezer).

"Menyatakan terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis disambut riuh pendukung Richard Eliezer. 

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut