Namun saat dilakukan penggeledahan, para tersangka sudah cekout dari penginapan tanpa memberitahukan pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran diwilayah Masaran Sragen.
Dari penangkapan para tersangka, petugas menemukan barangbukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk 100 US Dollar dan 1 US Dollar.
AKP Harno menegaskan, hingga saat ini, kasus ini masih dikembangkan untuk ditindak lanjuti. Para tersangka bakal dijerat sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu mata uang dollar, punkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait