SURAKARTA, iNewsSragen.id - Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Tengah menggelar diskusi bersama Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta dan Universitas Sebelas Maret (UNS). Sabtu (25/2/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Solo usai acara pengangkatan anggota dan pengurus DPC wilayah Jawa Tengah.
Acara ini di moderatori langsung oleh Ketua DPD KAI Jateng Advokat Asri Purwanti, SH., MH., CIL dan bendahara DPD KAI Jateng Advokat Danang Ari Wibowo, SH., MH.
Diskusi terbuka ini mengusung tema pembahasan 'Prespektif Hukum Pidana Mati atas Pasal 100 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Terhadap Putusan-putusan (inkracht) Pidana Mati yang Telah Divonis Berdasarkan KUHP Lama Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946'.
Sebagai panelis, dihadirkan RR. Rahayu N. H., SH., MH dari Kejaksaan Negeri Solo, Dr. M. Rustamaji, SH., MH dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum UNS, Dr. Andrie Irawan, SH., MH dari Kaprodi S1 Ilmu Hukum UNSA, Heytman Jansen, P. S., SH., MH., CCD Sekjen DPP KAI dan Pihak Kepolisian.
Menurut Asri, kegiatan ini bertujuan untuk ikut serta memberikan sumbangsih masukan terhadap permasalahan dalam KUHP Nasional, meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum pidana dan mewujudkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dalam membangun Negara Indonesia yang berorientasi pada rasa keadilan dan kepastian hukum.
Ketua DPD KAI Jawa Tengah Advokat Asri Purwanti, SH., MH., CIL (FOTO: iNews/ Sugiyanto)
"Yang pasti, ini memberikan pengetahuan dan wawasan tentang hukum dan guna menciptakan keadilan demi membangun Negara Indonesia," kata Asri.
Pada kegiatan ini, seluruh panelis memaparkan materi pembahasan sesuai pemahaman hukum dan teori hukum, yang mana setelah penyampaian materi para panelis membuka ruang diskusi dan sesi tanya jawab.
Sementara itu, salah satu peserta, Nabila Della Roesita Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta mengungkapkan, acara tersebut begitu mengesankan karena bisa belajar langsung dengan para pakar hukum.
"Acaranya sangat berkesan, belajar sama para pakar hukum, bisa menambah wawasan mengenai KUHP baru," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait