“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait