SEMARANG, iNewsSragen.id - Polda Jateng mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Sragen dan Kebumen, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, Kamis (02/03/2023).
Menurut Kombes Dwi, modus yang dilakukan tersangka dengan membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi kepada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga.
Sebanyak 6000 liter solar berhasil diamankan dari dua kendaraan yang dimodifikasi dengan tangki tambahan di TKP Sragen.
Sedangkan di Kebumen sebuah toren (tangki modifikasi) berisikan 619 liter solar subsidi yang diangkut truk bak kayu turut diamankan.
Kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di dua wilayah itu mengakibatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait