Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Menyeret Satu Nama Pengusaha SPBU di Sragen

Sugiyanto
Seorang pengusaha SPBU di Sragen ikut terseret dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi (FOTO: Istimewa)

Kombes Dwi menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.

“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan. Sedangkan di Kebumen pemilik gudang berinisial S diamankan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait penyimpanan maupun pengangkutan BBM Subsidi tersebut,” papar Kombes Dwi.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif kepada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar. **

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network