Juru bicara Kementerian, Abdullah Al-Enezi, menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon dengan saluran tersebut, Al-Saudiya.
"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya, menyelenggarakannya, sehingga ada penanggung jawab yang mendapat izin darinya, dan mendapat fasilitas dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” ujarnya.
Dia juga membahas larangan merekam dan menyiarkan salat, mengklaim itu bertujuan untuk melindungi platform dari eksploitasi dan tidak dikeluarkan karena ketidakpercayaan terhadap imam, pengkhotbah melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja, pungkasnya.
Editor : Joko Piroso