SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo. Masing - masing diamankan dari tempat terpisah.
Identitas tiga orang tersebut adalah WKM (22) warga Joho Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo ; AS (44) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon, Solo; dan SR (19) warga Kerjo Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan “Lapor Pak Kapolres Sukoharjo”.
"Ketiga pelaku ditangkap terpisah melalui pengembangan. WKM ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban," kata Kapolres, Rabu (15/3/2023).
Berikutnya, AS dan SR ditangkap pada, Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 05.30 WIB di sebelah utara jembatan Demakan di Dukuh Pancuran, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban.
"Jadi penangkapan ini bermula dari laporan warga melalui Whatsapps Lapor Pak Kapolres di nomor 081234342003 atau di Call Center Polri 110. Kemudian ditindaklanjuti oleh Piket SPKT dan Satnarkoba," ungkap Kapolres.
Dalam laporan itu disampaikan ada seseorang yang berada di dalam rumah Kos di Desa Joho, Kecamatan Mojolaban diduga menggunakan sabu-sabu. Kemudian Unit 2 Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan di daerah itu.
"Pada saat anggota Unit 2 Satnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan di rumah kos tersebut, petugas melihat ada seseorang yang gerak-gerik nya mencurigakan," beber Wahyu.
Selanjut, tutur Kapolres, petugas melakukan interogasi awal terhadap WKM. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan tas warna hitam yang berisi dua buah plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu dan sebuah buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu-sabu.
"Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, WKM mengaku sabu-sabu dari SR. Kemudian dari SR, mengaku membelikan WKM sabu-sabu dari AS," ujar Kapolres.
Setelah dilakukan penangkapan, AS mengaku masih menyimpan sabu-sabu di beberapa titik alamat yang kemudian oleh anggota Unit 2 Satnarkoba bersama AS mengambil sabu ke tempat peyimpanannya.
"Setelah itu para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dari WKS yakni satu buah tas kecil warna hitam berisi 2 buah paket plastik klip tembus pandang yang berisi sabu-sabu 0,50 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran Narkotika.
Lalu, dua buah korek api yang berwarna merah dan orange yang sudah dimodifikasi, sebuah handphone warna hitam berikut Sim Card-nya.
Kemudian barang bukti yang diamankan dari AS yakni, enam paket gulungan isolasi warna coklat yang didalamnya digulung dengan tissu warna putih terdapat masing-masing plastik tembus pandang yang berisi sabu-sabu 3,30 gram.
Dari tangan AS juga didapat barang bukti uang tunai sebesar Rp350.000,-, 1 buah kartu ATM, 1 handphone warna Hitam beserta Sim Card-nya. Sedangkan yang disita dari SR adalah sebuah handphone warna biru beserta Sim Card-nya dan uang tunai sebesar Rp200.000.
"Dalam kasus ini, ketigannya dijerat dengan Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait